Panitia Dusun, Kepala Desa, Babinsa dan Panitia Pelaksana Tingkat Desa meninjau salah satu TPS 3 Dusun Suka Jadi |
Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.
Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . dalam kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) an aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Inovasi fungsi BPD sebagai
penyeimbang bagi Pemerinah Desa ditunjukan oleh Desa Kepenuhan Timur di
Kecamatan Kepenuhan di Kabupaten Rokan Hulu yang dapat menyelaraskan hubungan
Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan
Program Pembangunan Desa. Fungsi utama BPD dalam System Demokrasi Desa adalah
sebagai Pilar Penopang Demokrasi Desa, melalui pemberian legitimasi atas
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari Kinerja
Pemerintah Desa.
Berhubung jabatan dan kepengurusan
BPD di Desa saya tersebut sudah usai Oktober 2015 lalu. Ini kali pertama nya
bisa berkontribusi dalam Pemilihan BPD Jadi pertamanya agak bingung tetapi
setelah berproses waktu, konsultasi dengan pihak BPMPD Rokan Hulu dan Camat
Kepenuhan mulai mengerti dengan tugas dan fungsi yang telah di berikan.
Pertama, hari itu Selasa, 12 Januari
2016 di lakukan Rapat dengan di hadiri oleh Lapisan Masyarakat baik itu dari
tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan golongan profesi untuk tindak lanjuti
tentang pemilihan BPD. Akhirnya setelah di putuskan bahwa dalam pemilihan BPD
periode ini dilakukan Demokrasi mengingat untuk menghindari konflik social jika
pemilihan BPD dilakukan dengan musyawarah mufakat setiap dusun. Akhirnya dalam
hasil rapat tersebut terpilih saya sendiri sebagai Sekretaris dalam Panitia
Pelaksana Pemilihan BPD Desa Kepenuhan Timur tahun 2016. Sehari setelah
Pemilihan Panitia kami pun dengan pengurus yang hanya di bentuk Ketua,Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara pun melakukan konsultasi ke
BPMPD Rokan Hulu dan Camat Kepenuhan untuk tindak lanjut pelaksanaan pemilihan
BPD ini, tentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Undang-undang
No 53 tahun 2015 ,Serta Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2007 menjadi acuan dalam pelaksanaan ini. Memang
tidak ada tahapan resmi tentang pelaksanaan pemilihan langsung tetapi hanya
berdasarkan perundangan yang berlaku. Tahapan yang kami lewati sebagai berikut
:
Rapat Bersama Panitia Dusun |
-
Membentuk dan menyusun Panitia
Tingkat Dusun/Wilayah
-
Melakukan rapat pembahasan rincian
biaya pelaksanaan bersama masyarakat
-
Menyusun Persyaratan Pendaftaran
untuk Bakal Calon berdasarkan UU, UUD dan Perda yang berlaku
-
Membuat Jadwal Pendaftaran
Pencalonan
-
Menyusun Daftar Pemilih Sementara
(DPS)
-
Menyusun Berkas Persyaratan sebelum
jadwal penutupan Pendaftaran
-
Menerima dan verifikasi berkas
persyaratan
-
Melakukan verifikasi data dan
penetapan bakal calon dengan pencabutan undian dari peserta yang lolos seleksi
bahan administrasi
-
Membuat acara penyampaian visi dan
misi (jika bagi yang mau)
-
Melakukan pemuktrahiran DPS menjadi
DPT bersama Calon dan Unsur Pemerintahan
-
Membuat aturan dan larangan serta
sanksi pada pelaksanaan kampanye/Sosialisasi Calon
-
Hari Tenang
-
Pelaksanaan Pemilihan
-
Menerima Gugatan dari Calon
lain/Pihak lain terkait Pemilihan (Jika ada)
-
Setelah tidak ada gugatan atau permasalahan di
lanjutkan dengan pengajuan SK Kepengurusan BPD terpilh kepada Bupati Rokan Hulu
Tetapi, sebelum dilanjutkan tentu BPD terpilih sudah melakukan Rapat Khusus
untuk menentukan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD.
Tahapan Pemilihan BPD Desa Kepenuhan Timur |
Sosialisasi Panitia kepada masyarakat bersama seluruh Calon |
Inilah jadwal atau tahapan yang telah di laksanakan,
Alhamdulilah dari tanggal 12 Januari 2016 sampai 31 Januari 2016 dilaksanakan
Pemilihan, walau ada tekanan dan intervensi dari pihak lain yang pro dan kontra
dengan persyaratan yang telah panitia tetapkan.
Mama pun juga ikut Mencoblos di TPS 1 Dusun Sepakat :D |
Dengan waktu dua minggu menyelesaikan
pemilihan tetapi,suasana politik desa tetap aman dan lancar, dan tingkat
pemilih pada pemilih BPD ini cukup tinggi sampai pada 83 % secara keseluruhan.
Pemilihan BPD yang dilakukan secara Jurdil dan Terbuka selama pelaksanaan yang berlangsung, tidak ada intimidasi kepada Calon dan pendukung.
Pemilihan BPD yang dilakukan secara Jurdil dan Terbuka selama pelaksanaan yang berlangsung, tidak ada intimidasi kepada Calon dan pendukung.
Salah satu Paslon orasi terbuka di TPS 5 Dusun Padang Luas |
Foto Bersama Panitia Dusun, Babinsa dan Calon BPD TPS 1 Dusun Sepakat |
Dengan hasil pemilihan sebagai Berikut :
NAMA
DUSUN
|
NAMA
CALON
|
TOTAL
PEROLEHAN SUARA
|
TOTAL
|
KET
(Persentase)
|
|||||
SEPAKAT
|
AMRIL
|
41%
& 180 Suara
|
72,01 % 344 Pengguna Suara
Dari 446 Daftar Pemilih Tetap
|
27,89%
& 102 tidak menggunakan hak pilih
|
|||||
KARIM
A
|
31 % & 162 Suara
|
||||||||
SUARA
TIDAK SAH
|
0,1 & 2 Suara
|
||||||||
SEJATI
|
JUNAIDI,
S.Pd
|
36,5 % &116 Suara
|
76,2 %& 244 Pengguna Suara
Dari 325 Daftar Pemilih tetap
|
23,7%
& 81 tidak menggunakan hak pilih
|
|||||
KHAIRUL IMAM
|
39,5
%126 Suara
|
||||||||
SUARA
TIDAK SAH
|
0,2% & 2 Suara
|
||||||||
SUKA
JADI
|
ANDI
PUTRA,S.Sos. M.Si, MM
|
36,3%& 126 Suara
|
82,6 % & 271 Pengguna Suara
Dari 315 Daftar Pemilih Tetap
|
17.3%&
44 tidak menggunakan hak pilih
|
|||||
RAHMAD
|
46%&
142 Suara
|
||||||||
Suara
Tidak Sah
|
0,3%& 3 Suara
|
||||||||
SUKA
DAMAI
|
DAMRAH
|
37,5%&150
Suara
|
83,2%& 338 Pengguna Suara
dari 403 Daftar Pemilih Tetap
|
16,7%&
65 tidak menggunakan hak pilih
|
|||||
AHMAD
DUM, SE
|
10,2%& 41 Suara
|
||||||||
ANDI LESMANA,SE
|
35%& 143 Suara
|
||||||||
SUARA
TIDAK SAH
|
0,5 % & 4 Suara
|
||||||||
PADANG LUAS
|
SYAMSUL
BAHRI
|
32%& 81 Suara
|
88%& 220 Pengguna Suara
Dari 240 Daftar Pemilih Tetap
|
11,9%&
20 tidak menggunakan hak pilih
|
|||||
JON
HENDRI,A.Ma
|
21%& 54 Suara
|
||||||||
HAMKA
|
35%&
85 Suara
|
||||||||
SUARA
TIDAK SAH
|
0%& Tidak ada
|
||||||||
TOTAL
SUARA TIDAK SAH
|
11 Suara
|
|
8.5%
|
||||||
TOTAL
SUARA SAH
|
1406
Suara
|
|
81.5%
|
||||||
TOTAL
DAFTAR PEMILIH
|
|
1729 Suara
|
100%
|
||||||
TOTAL
PENGGUNA KTP (PINDAHAN)
|
6
Suara
|
|
+
0.5 %
|
||||||
TOTAL
PEMILIH TIDAK MENGGUNAKAN HAK SUARA
|
312
tidak memilih
|
|
16.5
%
|
0 comments:
Post a Comment