Wednesday 3 February 2016

Pemilihan BPD Dalam demokrasi di Desa Kepenuhan Timur







Panitia Dusun, Kepala Desa, Babinsa dan Panitia Pelaksana Tingkat Desa meninjau salah satu TPS 3 Dusun Suka Jadi
Sebelum melangkah lebih jauh dari Tahapan pemilihan BPD, ini Urgensitas BPD itu sendiri. Badan Permusyawaratan Desa , menurut UU No. 6/2014 yang disingkat BPD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis . Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.

Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.

Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . dalam kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) an aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Inovasi fungsi BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa ditunjukan oleh Desa Kepenuhan Timur di Kecamatan Kepenuhan di Kabupaten Rokan Hulu yang dapat menyelaraskan hubungan Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Desa. Fungsi utama BPD dalam System Demokrasi Desa adalah sebagai Pilar Penopang Demokrasi Desa, melalui pemberian legitimasi atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari Kinerja Pemerintah Desa.
Berhubung jabatan dan kepengurusan BPD di Desa saya tersebut sudah usai Oktober 2015 lalu. Ini kali pertama nya bisa berkontribusi dalam Pemilihan BPD Jadi pertamanya agak bingung tetapi setelah berproses waktu, konsultasi dengan pihak BPMPD Rokan Hulu dan Camat Kepenuhan mulai mengerti dengan tugas dan fungsi yang telah di berikan.
Pertama, hari itu Selasa, 12 Januari 2016 di lakukan Rapat dengan di hadiri oleh Lapisan Masyarakat baik itu dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan golongan profesi untuk tindak lanjuti tentang pemilihan BPD. Akhirnya setelah di putuskan bahwa dalam pemilihan BPD periode ini dilakukan Demokrasi mengingat untuk menghindari konflik social jika pemilihan BPD dilakukan dengan musyawarah mufakat setiap dusun. Akhirnya dalam hasil rapat tersebut terpilih saya sendiri sebagai Sekretaris dalam Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Kepenuhan Timur tahun 2016. Sehari setelah Pemilihan Panitia kami pun dengan pengurus yang hanya di bentuk Ketua,Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara pun melakukan konsultasi ke BPMPD Rokan Hulu dan Camat Kepenuhan untuk tindak lanjut pelaksanaan pemilihan BPD ini, tentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Undang-undang No 53 tahun 2015 ,Serta Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2007  menjadi acuan dalam pelaksanaan ini. Memang tidak ada tahapan resmi tentang pelaksanaan pemilihan langsung tetapi hanya berdasarkan perundangan yang berlaku. Tahapan yang kami lewati sebagai berikut : 
Rapat Bersama Panitia Dusun
-          Membentuk dan menyusun Panitia Tingkat Dusun/Wilayah
-          Melakukan rapat pembahasan rincian biaya pelaksanaan bersama masyarakat  
-          Menyusun Persyaratan Pendaftaran untuk Bakal Calon berdasarkan UU, UUD dan Perda yang berlaku
-          Membuat Jadwal Pendaftaran Pencalonan
-          Menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS)
-          Menyusun Berkas Persyaratan sebelum jadwal penutupan Pendaftaran
-          Menerima dan verifikasi berkas persyaratan
-          Melakukan verifikasi data dan penetapan bakal calon dengan pencabutan undian dari peserta yang lolos seleksi bahan administrasi
-          Membuat acara penyampaian visi dan misi (jika bagi yang mau)
-          Melakukan pemuktrahiran DPS menjadi DPT bersama Calon dan Unsur Pemerintahan
-          Membuat aturan dan larangan serta sanksi pada pelaksanaan kampanye/Sosialisasi Calon
-          Persiapan atribut pemilihan
atribut Pemilihan Siap untuk di bagikan ke TPS masing - masing
-          Hari Tenang
-          Pelaksanaan Pemilihan
-          Menerima Gugatan dari Calon lain/Pihak lain terkait Pemilihan (Jika ada)
-          Setelah  tidak ada gugatan atau permasalahan di lanjutkan dengan pengajuan SK Kepengurusan BPD terpilh kepada Bupati Rokan Hulu Tetapi, sebelum dilanjutkan tentu BPD terpilih sudah melakukan Rapat Khusus untuk menentukan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD. 
Tahapan Pemilihan BPD Desa Kepenuhan Timur
 
Sosialisasi Panitia kepada masyarakat bersama seluruh Calon
Inilah jadwal atau tahapan yang telah di laksanakan, Alhamdulilah dari tanggal 12 Januari 2016 sampai 31 Januari 2016 dilaksanakan Pemilihan, walau ada tekanan dan intervensi dari pihak lain yang pro dan kontra dengan persyaratan yang telah panitia tetapkan. 
 
Mama pun juga ikut Mencoblos di TPS 1 Dusun Sepakat :D
Dengan waktu dua minggu menyelesaikan pemilihan tetapi,suasana politik desa tetap aman dan lancar, dan tingkat pemilih pada pemilih BPD ini cukup tinggi sampai pada 83 % secara keseluruhan.  
Pemilihan BPD yang dilakukan secara Jurdil dan Terbuka selama pelaksanaan yang berlangsung, tidak ada intimidasi kepada Calon dan pendukung. 
Salah satu Paslon orasi terbuka di TPS 5 Dusun Padang Luas
 
Foto Bersama Panitia Dusun, Babinsa dan Calon BPD TPS 1 Dusun Sepakat
Dengan hasil pemilihan sebagai Berikut :

NAMA DUSUN
NAMA CALON
TOTAL PEROLEHAN SUARA
TOTAL
KET
(Persentase)

SEPAKAT
AMRIL
41% & 180 Suara
72,01 % 344 Pengguna Suara
Dari 446 Daftar Pemilih Tetap
27,89% & 102 tidak menggunakan hak pilih

KARIM A
31 % & 162 Suara

SUARA TIDAK SAH
0,1 & 2 Suara

SEJATI
JUNAIDI, S.Pd
36,5 % &116 Suara
76,2 %& 244 Pengguna Suara
Dari 325 Daftar Pemilih tetap
23,7% & 81 tidak menggunakan hak pilih

KHAIRUL IMAM
39,5 %126 Suara

SUARA TIDAK SAH
0,2% & 2 Suara

SUKA JADI
ANDI PUTRA,S.Sos. M.Si, MM
36,3%& 126 Suara
82,6 % & 271 Pengguna Suara
Dari 315 Daftar Pemilih Tetap
17.3%& 44 tidak menggunakan hak pilih

RAHMAD
46%& 142 Suara

Suara Tidak Sah
0,3%& 3 Suara



SUKA DAMAI
DAMRAH
37,5%&150 Suara
83,2%& 338 Pengguna Suara dari 403 Daftar Pemilih Tetap
16,7%& 65 tidak menggunakan hak pilih

AHMAD DUM, SE
10,2%& 41 Suara

ANDI LESMANA,SE
35%& 143 Suara

SUARA TIDAK SAH
0,5 % & 4 Suara

PADANG LUAS
SYAMSUL BAHRI
32%& 81 Suara
88%& 220 Pengguna Suara
Dari 240 Daftar Pemilih Tetap
11,9%& 20 tidak menggunakan hak pilih

JON HENDRI,A.Ma
21%& 54 Suara

HAMKA
35%& 85 Suara

SUARA TIDAK SAH
0%& Tidak ada

TOTAL SUARA TIDAK SAH
11 Suara

8.5%

TOTAL SUARA SAH
1406 Suara

81.5%

TOTAL DAFTAR PEMILIH

1729 Suara
100%

TOTAL PENGGUNA KTP (PINDAHAN)
6 Suara

+ 0.5 %

TOTAL PEMILIH TIDAK MENGGUNAKAN HAK SUARA
312 tidak  memilih

16.5 %





0 comments:

Post a Comment