Sebanyak 121 orang penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020 dari kecamatan Kepenuhan sukses melaksanakan rapid test. Rabu, (08/07/2020) di Gedung Pertemuan Kelurahan Tengah
Rapid Test dilakukan langsung oleh RSUD Kabupaten Rokan Hulu yang di wakili 4 tim medis.
Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Cepi Abdul Husen,S.Pd.MM mengatakan Rapid test menjadi syarat mutlak bagi penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu tahun 2020.
“Sesuai dengan penegasan dari KPU RI tanggal 06 Juli 2020 dengan nomor: 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 Tentang Penegasan Surat Dinas KPU Nomor : 487/PP.04-2-SD/01/KPU/VI/2020, perihal pencabutan Surat KPU Nomor:485/PP.04.02-SD/01/KPU/VI/2020 dan Arahan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemilihan serentak tahun 2020, jika ada penyelenggara tidak mau mengikuti rapid test ini maka silahkan buat surat pernyataan mengundurkan diri dengan tanda tangan bermaterai 6000”. Ucap nya.
Sementara itu PPK Kepenuhan Divisi SDM dan Parmas, Safrizal Hasbi,ST, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi baik sekretariat PPK, PPS, dan PPDP yang hadir.
Ketua PPK Kepenuhan, Aprali Sudarman,S.IP. Berharap semoga hasil rapid test penyelenggara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rohul untuk kecamatan kepenuhan dan kecamatan lainnya NEGATIF sehingga tidak ada penyelenggara yang masuk dalam kategori ODP/PDP.
“Untuk hasil kita masih menunggu dari Pihak RSUD Rokan Hulu, waktu dikonfirmasi dengan pihak RSUD Rohul mereka menyampaikan insyaallah 1-2 Hari ke depan, hasil nya segera di kirim ke KPU Kabupaten Rokan Hulu,” Tutup Aprali
Pelaksanaan Rapid Test di Kecamatan Kepenuhan, sudah 6 media
online masuk..
121 Orang Penyelenggara Pilbup dan Pilwabup Kecamatan Kepenuhan Sukses
Laksanakan Rapid Test
Pelaksanaan Rapid Test di Kecamatan Kepenuhan, sudah 3 media
online masuk..
121 Orang Penyelenggara Pilbup dan Pilwabup Kecamatan Kepenuhan
Sukses Laksanakan Rapid Test
http://www.redaksiriau.com/2020/07/sebanyak-121-orang-penyeleggara-pilbup.html?m=1
0 comments:
Post a Comment